1. Surat Keterangan Hilang (-di polsek terdekat) (biaya = Rp.20.000)
2. Surat Keterangan Pembayaran Pajak Kendaraan Terakhir (-di samsat tempat biasa anda membayar pajak kendaraan, untuk ini anda harus menunjukkan surat keterangan hilang)
(biaya = Rp.0)
(biaya = Rp.0)
3. Surat Tidak pernah kena tilang (-di Polresta, untuk ini anda harus menunjukkan BPKB mobil asli + KTP asli pemilik kendaraan)
(biaya = Rp.20.000 - sukarela)
(biaya = Rp.20.000 - sukarela)
4. Surat Cek Fisik Kendaraan (-di Samsat yg ada tempat cek fisik, untuk ini anda harus menunjukkan bpkb asli dan ktp pemilik kendaraan)
(biaya = Rp.0)
(biaya = Rp.0)
Ketika semua surat diatas telah didapat, anda baru bisa ke kantor Samsat, tanya kan ke petugas informasi dimana loket pengurusan STNK hilang, anda serahkan semua surat-surat diatas tadi, dan silahkan menunggu
Adapun biaya yang harus dibayar di kasir adalah Rp. 200.000,-
Demikian, semoga bermanfaat ! (lokasi : Pekanbaru)
No comments:
Post a Comment