Friday, January 26, 2018

Prosedur Pengurusan STNK Hilang

Jangan bingung karena sekarang pengurusan sudah mulai transparan, calo juga udah mulai menghilang di samsat, Berikut syarat yang dibutuhkan dan tempat-tempat pengurusannya :

1. Surat Keterangan Hilang (-di polsek terdekat) (biaya = Rp.20.000)

2. Surat Keterangan Pembayaran Pajak Kendaraan Terakhir (-di samsat tempat biasa anda membayar pajak kendaraan, untuk ini anda harus menunjukkan surat keterangan hilang)
(biaya = Rp.0)

3. Surat Tidak pernah kena tilang (-di Polresta, untuk ini anda harus menunjukkan BPKB mobil asli + KTP asli pemilik kendaraan)
(biaya = Rp.20.000 - sukarela)

4. Surat Cek Fisik Kendaraan (-di Samsat yg ada tempat cek fisik, untuk ini anda harus menunjukkan bpkb asli dan ktp pemilik kendaraan)
(biaya = Rp.0)

Ketika semua surat diatas telah didapat, anda baru bisa ke kantor Samsat, tanya kan ke petugas informasi dimana loket pengurusan STNK hilang, anda serahkan semua surat-surat diatas tadi, dan silahkan menunggu

Adapun biaya yang harus dibayar di kasir adalah Rp. 200.000,-

Demikian, semoga bermanfaat ! (lokasi : Pekanbaru)

No comments:

Post a Comment